Minyak kelapa sawit adalah minyak nabati yang sebagian besar digunakan oleh produk supermarket, termasuk cokelat batangan, biskuit, sabun dan sampo. Namun apakah minyak kelapa sawit didapatkan dari sumber yang tidak merusak alam dan habitat hewan didalamnya? Sering kita membaca di sosial media kalimat "Dirty Palm Oil", apa sebenarnya maksud dari Dirty Palm Oil? Mengapa hal ini sangat penting untuk diketahui?
Dirty Palm Oil adalah minyak kelapa sawit yang di dapatkan dari hasil deforestasi. Hal ini menjadi hal yang urgent karena merusak sejumlah hutan hujan di Indonesia. Untuk membuka jalan bagi perkebunan kelapa sawit, area hutan hujan yang luas dirobohkan oleh buldoser atau dibakar hingga musnah. Dampak dari hal ini adalah penduduk lokal kehilangan tempat tinggal mereka dan spesies-spesies langkah seperti orangutan berada dalam bahaya.
Di Indonesia, Greenpeace mencatat dari pertengahan tahun 2009 hingga pertengahan tahun 2000 setidaknya 141.000 hektar hutan Kalimantan yang juga merupakan habitat orangutan telah musnah. Hampir di seluruh wilayah Kalimantan Tengah terdapat populasi orangutan. Berdasarkan data Population and Habitat Viability Analysis (PHVA) terdapat lebih dari 31.300 orangutan (pongo pygmaeus) yang menghuni wilayah Kalimantan Tengah. Penyebab utama musnahnya hutan– hutan ini adalah perkebunan sawit. Selama bulan September tahun 2013 PT. WCJU 1.400 hektar hutan telah dirubah menjadi perkebunan sawit. PT. WJCU adalah perusahaan anggota RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) yaitu sebuah asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.
Perusahaan anggota RSPO lainnya yang melakukan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit adalah PT. Karya Makmur Abadi II (KMA II). PT. KMA II adalah perusahaan perkebunan sawit milik Kuala Lumpur Kepong Berhad Group (KLK), sebuah perusahaan perkebunan ketiga terbesar di Malaysia yang memiliki cadangan lahan seluas 251.326 hektar dan 50% nya berada di Indonesia. PT. KMA II memiliki konsesi seluas 13.127 hektar dan dalam dua tahun terakhir hampir 1.000 hektar hutan telah dikonversi menjadi perkebunan sawit oleh perusahaan ini.
Tidak hanya di kalimantan pemerintah Juga melepas hutan alam dan lahan gambut untuk perkebunan sawit baru di Papua. Hal ini diketahui setelah Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan untuk usaha perkebunan sawit kepada PT. Sawit Makmur Abadi (SMA). Luas mencapai 28.817,42 hektar. Izin ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2/1/PKH/PMDN/2018, tertanggal 10 April 2018.
Musnahnya hutan yang menjadi habitat orang utan akibat perkebunan sawit tentu saja tidak hanya berdampak langsung terhadap orang utan tapi juga berdampak langsung pada perubahan iklim yang akan berakibat buruk pada kehidupan manusia.
Menanggapi hal tersebut Aktivis Greenpeace dari 7 negara menduduki kapal dan tangki minyak milik PT Multi Nabati Sulawesi (MNS), Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (25/9/2018). Mereka mendesak Wilmar Internasional, pedagang minyak sawit terbesar di dunia, untuk menghentikan suplai kelapa sawit yang bersumber dari perusak hutan. Sebab, berdasarkan investigasi Greenpeace Internasional, sebanyak 25 produsen minyak sawit telah menggunduli 130.000 hektar hutan, sejak 2015. Aktivis Greenpeace menyusuri laut dengan menggunakan perahu karet untuk menjangkau kapal dan kilang minyak. Setelah itu mereka membentangkan spanduk bertuliskan Drop Dirty Palm Oil Now, Mereka juga bergelantungan di badan kapal, menuliskan Stop Deforestation Now dan membentangkan spanduk “Hentikan Minyak Sawit Kotor”.
Menurut sumber Greenpeace Kita bisa mengubah keaadaan ini sehingga minyak kelapa sawit dapat diproduksi tanpa merusak hutan hujan. Merek-merek besar berjanji untuk menghentikan deforestasi untuk minyak sawit pada tahun 2020, Disinilah peran kita semua, Mari kita pantau dan beri tekanan untuk membuat perusahaan menepati janji dan memberhentikan minyak sawit kotor sebelum terlambat.
Comments
Post a Comment